Salah satu amalan yang ada di dalam Islam adalah bentuk sedekah yang dikenal dengan wakaf. Amalan ini pertama kali dilakukan oleh Abu Thalhah yang mewakafkan harta benda kebun anggur untuk fakir miskin. Pengertian wakaf sendiri merupakan mahar barang dan menyalurkan manfaatnya sehingga bisa lebih dekat dengan Allah. Sehingga wakaf ini bisa diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama untuk bisa dimanfaatkan orang lain. Untuk bisa mengelola dan menjamin keamanan wakaf yang Anda lakukan, direktur Allianz memberikan jaminan perlindungan dengan produk fitur Wakaf asuransi syariah yang bisa dipilih oleh peserta.
Fitur wakaf yang dipunyai Allianz Syariah itu sendiri merupakan produk asuransi jiwa unit link syariah. Fitur ini bisa didapatkan sebagai manfaat dari produk AlliSya Protection Plus sehingga akan memberikan perlindungan wakaf yang dilakukan. Wakaf tersebut memberikan harta benda yang bisa dimanfaatkan dan merupakan amalan yang tidak terputus walaupun sudah meninggal dunia. Di mana untuk karakteristik wakaf sendiri adalah:
- Pertama adalah akan memberikan nilai guna walaupun meninggal dunia.
- Bermanfaat dalam waktu yang panjang.
- Sifatnya sukarela dan juga produktif yang bisa digunakan untuk kepentingan oleh masyarakat.
- Mempunyai nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk rukun wakaf sendiri mempunyai empat hal yang harus dipenuhi yaitu:
- Pertama adalah orang yang melakukan wakaf yaitu pewakaf yang sudah baligh, mempunyai akal sehat, dan juga pemilik sah dari yang diwakafkan.
- Kedua adalah jenis hara yang diwakafkan yang sifatnya halal dan sah seperti buku, kendaraan, tanah, rumah, dan juga lainnya.
- Ketiga adalah yang menerima wakaf baik perorangan ataupun fakir miskin.
- Keempat adalah pernyataan wakaf yaitu merupakan sighat yang wajib dilakukan pihak yang memberikan wakaf dalam bentuk lafaz, ucapan, maupun tulisan.
Direktur Allianz menawarkan fitur wakaf yang aman untuk digunakan dan dinikmati oleh peserta. Di mana dengan menggunakan fitur tersebut akan memberikan keunggulan dengan penyerahan nikah wakaf pada lembaga pengelola wakaf atau nazhir. Allianz Syariah memberikan nafkah tersebut ke nazhir yang termasuk ke dalam BWI atau Badan Wakaf Indonesia. Sehingga nazhir tersebut akan mengelola wakaf sesuai dengan peruntukannya. Tugas dari nazhir sendiri adalah untuk:
- Dapat melakukan tugas administrasi untuk mendata harga benda yang diwakafkan.
- Selanjutnya mengelola dan juga mengembangkan harga benda wakaf yang sesuai dengan amanah.
- Selanjutnya melaporkan pelaksanaan tugas pada BWI.
- Terakhir adalah untuk mengawasi dan melindungi harta benda yang diwakafkan.
Selain amanah karena menyerahkan nilai wakaf pada nazhir yang terpercaya, keunggulan fitur wakaf dari asuransi syariah Allianz adalah sebagai berikut ini:
- Bisa untuk mendapatkan pahala yang mengalir karena harta benda yang diwakafkan mempunyai nilai untuk dimanfaatkan sehingga pahalanya tidak terputus bahkan sudah meninggal dunia.
- Memberikan keunggulan karena ringan dapat untuk mempersiapkan nilai wakaf dengan setoran kontribusi berkala.
- Memberikan sumbangsih yang bermanfaat bagi sosial dan juga ekonomi di dalam masyarakat.
Fitur wakaf dari direktur Allianz syariah ini memberikan banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari manfaat santunan asuransi jiwa dasar, santunan asuransi penyakit kritis, santunan asuransi cacat tetap total, santunan asuransi jiwa dan cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan, dan juga payor benefit. Untuk mendapatkan keunggulan fitur wakaf asuransi syariah dari Allianz tersebut mempunyai syarat dengan peserta memilih salah satu dari dua manfaat yang tersedia dan berlaku untuk polis asuransi AlliSya Protection Plus Baru.