Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) angkat bicara terkait pencemaran air yang diduga limbah perusahaan di Kelurahan Sangasanga Dalam, tepatnya di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinamisator JatamKaltim, PradarmaRupang menyesalkan adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan warga. Menurut dia, ini menjadi bukti lemahnya perusahaan, terutama perusahaan plat merah (BUMN) dalam manajemen dan pengelolaan limbah Bahan Baracun dan Berbahaya (B3).
“Itu acap kali terulang ya, itu menujukkan bagaimana buruknya manajemem dan pengelolaan Pertamina terkait limbah B3," ujarnya. "Tentu kita mendesak kepada pemerintah yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim itu untuk melaksanakan fungsi dan perannya, yaitu melakukan pengawasan,” jelasnya. Kamis, (8/4/2021). Dia juga mengingatkan bahwa Kaltim memiliki catatan buruk bagaimana tumpahan minyak Pertamina di Kota Balikpapan dan diharapkan itu tidak terulang kembali, khususnya bagi mereka yang ada di wilayah Sangasanga.
“Sering terjadi kelalaian perusahaan terhadap limbah dan itu sesuatu yang sebenarnya kita sebut perilaku buruk oleh perusahaan," ujarnya. "Itu memperlihatkan bagaimana pengelolaan B3 itu sangat tidak hati hati. Dan ketika limbah itu diperlakukan sangat tidak hati hati maka akan mempengaruhi lingkungan di wilayah tersebut,” papar Rupang.
Dia menerangkan, pengawasan dari pemerintah juga terkesan tidak terlalu ketat. Pasalnya, hanya jika terjadi sesuatu di masyarakat baru pengawasan pemerintah terlihat. “Tapi ya sepertinya masyarakat sudah marah baru model pengawasan akan terlihat, itu kan istilahnya tidak ada peringatan tinggi kepada perusahaan,” terangnya.