Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing turut memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memperpanjang kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Mendagri No.22 tahun 2021 yang menyatakan kalau Provinsi di Pulau Jawa dominan masuk dalam PPKM Level 4 dan Level 3 untuk Pulau Bali. Dua pernyataan yang berbeda antara antara Presiden Jokowi dan Mendagri itu, dirasa dapat membingungkan masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.

Atas dasar itu, Emrus menyatakan bahwa seharusnya pemerintah dapat memberikan penjelasan rinci terkait dengan penerapan PPKM berdasarkan level tersebut. Lebih lanjut kata Emrus, penjelasan yang diberikan pemerintah terkait levelisasi ini juga bisa menjadi titik terang kepada masyarakat. Sebab dengan begitu, masyarakat jadi paham, maksud diberikannya levelisasi untuk penerapan PPKM ini.

"Dijelaskan, kalau Level 4 itu tertinggi berarti sama dengan PPKM Darurat, kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1 itu ekual atau sama dengan PPKM Darurat sangat tergantung, jadi penjelasannya sangat diperlukan," ujar Emrus. "Jadi utuh yang dimaksud itu kalau level 4 yang paling berat itu sama dengan PPKM Darurat jadi utuh, ini yang tidak dilakukan (penjelasan)," sambungnya. Kendati begitu menurut hemat Emrus, penerapan PPKM Level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat.

Hal tersebut didasari kata dia jika berkaca pada tingkatan angka. Hanya saja kata dia, pemerintah perlu memperbaiki manajemen komunikasi publik. Agar masyarakat tidak bertanya tanya dengan kebijakan yang notabene nya diterapkan di masa darurat seperti saat ini. "Ini yang seharusnya penjelasan penjelasan semacam ini seharusnya manajemen komunikasi publik pemerintah itu dikelola sehingga komunikasinya itu menjadi utuh," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. “Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19. Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *